Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Waktu:2026-07-30 05:50:04 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Ikatan Wartawan Hukum mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi, Jumat . Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu .
Kamil menyoroti pernyataan Hotman yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris arogan.
"Pernyataan 'lu punya otak nggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," kata Kamil.
Kamil menekankan narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, ia mengingatkan, tak benar jika narasumber justru menyerang kapasitas intelektual seseorang.
"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Kamil.
"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan advokat merupakan profesi terhormat, yang semestinya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia menyinggung bahwa advokat senior semestinya memberikan teladan.
"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," kata Ponco
Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ponco menyebutkan, sebagai sosok yang dekat dengan Presiden, semestinya Hotman bisa menjaga kehormatan.
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat UU Pers, yakni "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Iwakum pun mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.
"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi
Selanjutnya: Raih Sepatu Emas, Mbappe Tinggal di Kawasan Super Eksklusif Madrid
Mungkin Anda suka
- Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
- Guru Gen Z di Malang Manfaatkan Instagram untuk Promosi Sekolah
- KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
- Kaltim Tagih Dana Bagi Hasil Rp 2,4 Triliun ke Pusat, DPRD: Hak Daerah Harus Dipenuhi
- Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 21 Juli, Simak Lokasi dan Jadwalnya
- 786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU
- Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Akses Padang Pariaman Berangsur Pulih
- Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
- Timur Tengah Mendidih, Arab Saudi Akan Beli Senjata AS Rp 33 T