JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?
Waktu:2026-07-30 05:01:37 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.
Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.
Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.
Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.
Sebelumnya: Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota
Selanjutnya: LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
Mungkin Anda suka
- Disdukcapil Wonosobo Tawarkan 2 Alternatif Nama Bayi Muhammad MBG Subianto
- Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
- Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia
- Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
- Pegadaian Dorong Green Tourism Yogyakarta Lewat Becak Kayuh Listrik
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
- Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
- Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga