Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
Waktu:2026-07-30 05:05:39 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.
Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.
"Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.
"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.
Bupati hapus sanksi administrasi
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.
Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.
Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.
Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan
Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.
Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.
"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."
"Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya: Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
Selanjutnya: Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
Mungkin Anda suka
- 3 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 20-26 Juli 2026, Ada Leo
- Kenapa Zodiak Gemini dan Virgo Kerap Dapat Reputasi Buruk? Ini Alasannya
- Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
- Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
- Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
- Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
- Hobi Lari Bawa Pasutri Asal Tangerang Keliling Indonesia
- Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
- Survei AFTECH: Fintech Beralih Fokus ke Penguatan Fundamental Bisnis