Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
Waktu:2026-07-30 05:00:47 Sumber:KesehatanDibaca (143)

"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
"Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.
Sebelumnya: Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada
Selanjutnya: Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
Mungkin Anda suka
- Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
- Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029
- China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
- Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
- Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
- Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
- Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
- Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif
- Nasib Pilu Roma, Orangtuanya Tewas Dalam Kecelakaan Sibolangit Saat Mau Antar Adik Kuliah