Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M
Waktu:2026-09-13 06:15:39 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memperkuat tata kelola pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp126,87 miliar. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi kesalahan administrasi, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana.
"Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu .
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah tetap terbuka dan kooperatif dalam proses pendampingan. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 dan telah dirinci penggunaannya.
Dari total anggaran tersebut, alokasi terbesar diarahkan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp98,89 miliar. Kemudian sektor pertanian mendapatkan Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp14,79 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan program. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kendala dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat realisasi program.
"Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini," jelasnya.
Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara keseluruhan, pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun.
Dari anggaran yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar.
Simak juga Video Mendagri Minta Purbaya Cairkan Dana TKD untuk Aceh, Sumut dan Sumbar
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
Selanjutnya: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Mungkin Anda suka
- Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
- Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
- Rahmat Dimas Pembunuh Ojol di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
- Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI
- Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
- Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
- Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut
- Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan