Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
Waktu:2026-07-30 05:50:29 Sumber:WisataDibaca (143)

Video dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berbuntut penetapan tersangka.
Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Ketika warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut langsung melarikan diri. Di lokasi, warga menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi Pertalite dan merekam temuan tersebut hingga videonya viral di media sosial.
Temuan warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, anggota kami menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan derigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM," jelas Rudy.
Polisi menduga Pertalite subsidi yang ditampung dalam derigen tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak lain di luar mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," bebernya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite subsidi, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
Selanjutnya: Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual
Mungkin Anda suka
- Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran
- Spanyol Juara Dunia, Gimana Analisis Laga Final Vs Argentina?
- Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap
- Cerita Sailah, dari Tanah ke Hunian Layak Berkat Bantuan Pemprov Jateng
- TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi Madiun
- Dulu Ambil Air Pakai Ember, Kini Petani NTT Panen Dua Kali Setahun
- Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola
- Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya
- Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!