Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
Waktu:2026-07-30 05:47:28 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI
Selanjutnya: Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
Mungkin Anda suka
- Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan
- Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
- “Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
- Chelsea Islan Melahirkan Anak Pertama
- Pertunjukan Angklung Ramaikan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di IKN
- Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap
- Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad
- Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
- 15 Contoh Jawaban PMM 2025: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi?