Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Waktu:2026-07-30 05:06:46 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Promo Alfamart 21 Juli 2026, Produk Perawatan Bayi Diskon hingga 40 Persen
Selanjutnya: Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
Mungkin Anda suka
- Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
- Wali Kota Pekanbaru Yakin Argentina Melenggang ke Final
- Hasil SEA V Cup 2026: Tekuk Tuan Rumah, Indonesia ke Semifinal Tantang Vietnam
- LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
- Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel
- Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
- Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
- Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
- Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045