Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP
Waktu:2026-07-30 05:02:06 Sumber:BisnisDibaca (143)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan koperasi memang bisa mengelola tambang serta kelapa sawit, tapi sebaiknya bukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," kata Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Koperasi yang dipandangnya ideal mengelola tambang dan kelapa sawit adalah koperasi besar.
Pada prinsipnya, pengelola tambang bisa berupa koperasi, namun tidak mesti harus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi koperasi," kata Ferry.
Dia menjelaskan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak hanya mengurusi Koperasi Desa Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi lain yang selama ini sudah bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan.
Ferry melanjutkan, rincian soal pengelolaan tambang oleh koperasi juga sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," tuturnya.
Dia mencontohkan Kemenkop juga ada kerja sama PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun sawit lewat badan usaha koperasi.
"Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi," katanya.
Kata Menkop Ferry hari Minggu lalu...
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan koperasi kini tidak lagi hanya bergerak di sektor simpan pinjam.
Koperasi bisa merambah berbagai sektor strategis, mulai dari industri kelapa sawit, energi terbarukan, salah satunya membuat pabrik crude palm oil (CPO).
"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral. Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO," kata Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta Pusat pada Minggu (12/7/2026).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan meresmikan pabrik CPO milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus 2026.
Selain itu, pada bulan yang sama pemerintah juga berencana meresmikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
Tak hanya itu, Ferry mengatakan koperasi kini juga diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat atau idle well sebagai bagian dari perluasan peran koperasi di sektor energi.
Pada momen itu, dia juga melaporkan perkembangan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebelumnya: Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
Selanjutnya: Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan
Mungkin Anda suka
- Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS
- Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Pelayanan Kesehatan, Gaji Guru, hingga Sekolah
- Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
- Bentangkan Spanduk Falkland Usai Kalahkan Inggris, Argentina Terancam Disanksi FIFA
- Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina
- JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?
- Kisah SD di Mojokerto: Guru Iuran Bangun Toilet, Dua Ruang Kelas Kini Tak Bisa Dipakai
- SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan
- Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka