Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
Waktu:2026-07-30 05:03:11 Sumber:BisnisDibaca (143)

Di tengah ramainya pemberitaan penegakan hukum pasca penggeledahan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penanganan hukum terhadap pejabat atau seseorang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk para pejabat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kalau memang ada penyimpangan atau ada pelanggaran hukum di situ, ya kita profesional aja. Apa pun itu nanti kita, kita telaah", tegas Kajari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan tegas saat menjawab pertanyaan wartawan di tengah sorotan korps Adhyaksa yang banyak memproses sejumlah pejabat sipil. Sehingga, menimbulkan kesan pendampingan hukum justru menghambat program di daerah.
"Menurut saya sih asumsi yang beredar di masyarakat tidak benar ya. Selama ini, kita selalu bersinergi dengan baik. Tentunya bersinergi ini dalam konteks yang positif ya", katanya.
Bahkan, Rustandi secara tegas mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum secara proporsional dan pada profesional.
Dia memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan berdasarkan laporan atau aduan masyarakat dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah.
"Kalau memang ada unsur melawan hukumnya, ya kita proses. Itu saja sih", pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan sedang menangani kasus dugaan korupsi. Mulai dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyeret beberapa tokoh masyarakat di bidang pendidikan; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan perangkat desa; serta kasus yang sedang diselidiki hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya: Salut! Siswa SD di Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA
Selanjutnya: Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
Mungkin Anda suka
- Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
- Zendaya Dikritik Usai Diduga Gunakan Anting dari Artefak 3.000 Tahun Lalu
- Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3, Kupas Tuntas Kode Etik Guru PPG 2025
- Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang
- Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
- Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam
- Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939
- Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A