Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
Waktu:2026-07-30 04:59:26 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan memanjat pagar rumah korban di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berinisial RW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu .
"Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok," lanjutnya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Aksi pencurian terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.32 WIB. Hendra menjelaskan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang .
"Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Pelaku RW ditangkap di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Polisi kemudian bergerak dan menangkap H di rumahnya di Citeureup.
"Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," ungkapnya.
Tim kemudian mendatangi rumah berinisial A di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun A telah melarikan diri. Polisi juga mendatangi rumah pelaku lainnya berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi tidak berada di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
Selanjutnya: Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
Mungkin Anda suka
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
- 3 Zodiak yang Diprediksi Semakin Berdaya pada 17 Juli 2026, Ada Aries
- RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan
- 3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita
- Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
- Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
- Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
- Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
- Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak