ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
Waktu:2026-07-30 04:59:17 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Bentangkan Spanduk Falkland Usai Kalahkan Inggris, Argentina Terancam Disanksi FIFA
Selanjutnya: Ditolak Atletico Madrid, Barcelona Akan Kembali Tawar Julian Alvarez
Mungkin Anda suka
- 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
- Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
- Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
- Mulai 17 Agustus, Proses Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari
- Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
- PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
- Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA
- Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
- Prabowo: S&P Umumkan Bahwa Pembentukan PT DSI Tepat