ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
Waktu:2026-09-13 06:42:03 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Dari Rocafonda ke Final Piala Dunia 2026, Nama Lamine Yamal Simpan Kisah Haru
Selanjutnya: Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029
Mungkin Anda suka
- Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
- Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
- Pidato Perdana Andy Burnham sebagai PM Inggris: Janji Akhiri Tunawisma
- Jejak Pemain Barcelona Juara Piala Dunia, Siapa Berikutnya?
- Perampokan Sadis di Kaltim, Suami Diikat-Istri Diperkosa Pelaku
- Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
- Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
- 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
- Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026