2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur
Waktu:2026-09-13 06:18:10 Sumber:BeritaDibaca (143)

Kronologi Pendobrakan Rumah Korban
Bambang menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sangatta Selatan pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku masuk ke dalam rumah target secara paksa dengan cara mendobrak pintu depan.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melumpuhkan pemilik rumah laki-laki menggunakan senjata tajam jenis parang.
Di bawah ancaman dan kondisi terluka, pria tersebut disekap dan tidak berdaya saat istrinya diperkosa oleh kedua pelaku.
"Dari hasil penyelidikan intensif, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini statusnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara maraton di mapolsek," tegas Bambang.
Polisi Sita Parang hingga Perhiasan Emas
Selain menangkap kedua pelaku, korps baju cokelat juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan ini.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit telepon seluler (handphone), perhiasan emas, serta sejumlah uang tunai milik korban. Petugas juga menyita dua bilah parang yang dipakai pelaku untuk melukai korban, pakaian, tas, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan mendalam.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 12 tahun.
Sebelumnya: Slamet Ariyadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum BM PAN
Selanjutnya: Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus
Mungkin Anda suka
- KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
- Inflasi AS Turun, Investor Kripto Pantau Bitcoin dan Ethereum
- 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI
- Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
- Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
- Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
- Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
- Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
- KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli