2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
Waktu:2026-09-13 06:14:57 Sumber:HiburanDibaca (143)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .
Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.
"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.
Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.
Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
Selanjutnya: Denda untuk Coupang, Raksasa E-commerce di Korea Selatan, Picu Protes Washington
Mungkin Anda suka
- MBG Kembali Berjalan, Harga Daging Ayam dan Telur di Mojokerto Terkerek Naik
- Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
- Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
- Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur
- Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
- ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui
- Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
- Pengguna Lama iPhone Makin Setia, Sedikit yang Pindah dari Android
- Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi