Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
Waktu:2026-09-13 07:05:38 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat dinilai sebagai alarm serius sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.
"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat .
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga pertengahan 2026. Data per 30/6/2026 menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.
Berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, sebanyak 520 kasus terjadi di ranah personal, di antaranya kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara di ranah publik, tercatat 320 kasus kekerasan di ruang publik, 232 kasus ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.
Menurut Lestari, deretan catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat. Sapaan akrabnya, Rerie, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Anggota Komisi X DPR RI itu menuturkan, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk melindungi setiap warga negara. Namun tantangan utamanya, tandas dia, adalah konsistensi implementasi regulasi tersebut di lapangan.
Rerie yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut sejumlah langkah prioritas yang harus segera diwujudkan, di antaranya peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan berperspektif korban, kolaborasi lintas sektor, hingga akses layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban.
"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie.
Sebelumnya: Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi Pegawai Kementerian PU, Dosen UGM Kirim Somasi
Selanjutnya: Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M
Mungkin Anda suka
- Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Masih Normal
- TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Resep Telur Puyuh Kecap Ala Korea, Lauk Sederhana dengan Bumbu Meresap
- Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!
- Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
- Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
- Muatan Overload Bikin Rem Cepat Panas dan Berisiko Blong
- Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap