Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
Waktu:2026-07-30 05:45:00 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.
Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).
Dok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.
Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya: Air PAM di Jakbar Berpotensi Mati 5 Hari Mulai 17 Juli, 55.272 Pelanggan Terdampak
Selanjutnya: SDN Pocin 1 Depok Dibongkar untuk Jadi Rumah Kreatif, Kini Hampir Rata dengan Tanah
Mungkin Anda suka
- Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
- Darma Henwa (DEWA) Bentuk 3 Anak Usaha Baru, Bidik Bisnis Listrik hingga Infrastruktur
- IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
- DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
- Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
- Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
- Cak Imin Puji Sekjen Golkar Berani Kritik NU: Kita Sama-sama Tak Ingin NU Salah Jalan
- Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
- Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus