Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Waktu:2026-07-30 05:50:32 Sumber:BeritaDibaca (143)

Kejaksaan Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis . Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat . Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin .
Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.
Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional
Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Simak juga Video 'Prabowo Sambil Berapi-api: MBG Kita Teruskan!':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
Selanjutnya: NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
Mungkin Anda suka
- Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
- HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
- Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad
- Mahalnya Biaya Rente Modernisasi Pabrik Gula
- Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
- Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
- Trump Cawe-cawe Taktik Inggris, Harry Kane Harusnya Tak Jadi Bek
- Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK
- Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang