Iran Sebut AS Serang Lokasi Nuklir Darkhovin, PBB Selidiki
Waktu:2026-07-30 05:02:12 Sumber:HiburanDibaca (143)

Organisasi Energi Atom Iran mengatakan beberapa proyektil yang diduga diluncurkan Amerika Serikat menghantam lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir Darkhovin yang sedang dibangun di provinsi Khuzestan. Perserikatan Bangsa-Bangsa turut menyelidiki laporan tersebut.
Dilansir Aljazeera, Minggu , badan tersebut mengutuk serangan AS yang terjadi pada pukul 03.39 waktu setempat. Pembangunan pembangkit listrik tersebut dimulai pada tahun 2022.
Mengetahui laporan itu, Badan Energi Atom Internasional turun tangan.
Mereka mengatakan sedang menyelidiki laporan serangan semalam di lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir yang direncanakan di Darkhovin, di provinsi Khuzestan barat daya Iran.
"Fasilitas tersebut berada pada tahap awal pembangunan dan tidak mengandung material nuklir saat terakhir kali dikunjungi oleh IAEA," kata badan PBB tersebut dalam sebuah pernyataan.
Serangan yang dilaporkan tersebut diyakini tidak menimbulkan risiko radiologis, kata IAEA, tetapi Direktur Jenderal Rafael Grossi mengulangi seruan untuk "pengekangan militer di sekitar semua lokasi terkait nuklir".
Sebelumnya: Rini ke ASN: Tetap Melayani meski Menyimpan Lelah, Rindu Keluarga, dan Persoalan Pribadi
Selanjutnya: Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
Mungkin Anda suka
- Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
- Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
- Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
- Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026
- Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB
- Memori Ngeri Bencana Lahar Dingin yang Menewaskan 25 Ribu Orang
- Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia
- Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat
- Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?