Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan
Waktu:2026-09-13 06:42:32 Sumber:WisataDibaca (143)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .
Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.
Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.
Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
Selanjutnya: Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
Mungkin Anda suka
- Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
- Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
- PGN Pasok 2.500 MMBTU Gas ke Produsen Aspal
- Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet
- Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
- LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
- Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
- Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Raih Juara Bungkam Kim/Seo
- Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas