Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
Waktu:2026-09-13 06:42:58 Sumber:BeritaDibaca (143)

Dia menjelaskan soal identitas dan status tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan oleh keluarga Dokter Icha yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake.
Kristoforus mengaku sudah dua kali diperiksa polisi terkait kasus itu. Pertama kali dia diminta keterangan oleh penyidik Kepolisian Resor TTU pada tanggal 4 Juli 2026 lalu di Kefamenanu.
Dia pun akan selalu bersedia untuk dimintai keterangan lagi jika dibutuhkan oleh penyidik Polda NTT.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita akan memenuhi undangan atau panggilan dan seterusnya dari polisi,” kata dia.
Sebelumnya, keluarga Dokter Icha secara resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Keempatnya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha yang kemudian meninggal dunia.
Empat terlapor tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.
Sebelumnya: Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
Selanjutnya: Kronologi Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Cilincing, Bermula dari Minta "Uang Kopi" Rp 300.000
Mungkin Anda suka
- Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
- Si Ganteng Jude Bellingham Punya 2 Rumah Mewah, Tembus Rp 293,4 Miliar
- China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
- Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
- Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
- Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
- Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
- Khofifah Telat Hampir 2 Jam ke Pasar Murah, Warga Pamekasan Sabar Menunggu demi Sembako Murah
- Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara