Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
Waktu:2026-07-30 05:44:28 Sumber:BisnisDibaca (143)

Uang rampasan itu berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.
Perkara tersebut bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, yakni FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai. Aplikasi-aplikasi itu dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.
Dalam operasionalnya, ketiga terpidana mengelola data nasabah, proses persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan.
Apabila terdapat nasabah yang terlambat membayar pinjaman, data mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.
Dalam proses penagihan, debt collector mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada korban. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi, menghina korban, meneror keluarga, hingga menyebarkan foto pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menyerupai korban tanpa busana.
Apreza mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Melalui putusan tersebut, uang hasil kejahatan senilai Rp 14,2 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.
"Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara," ucap dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Sebelumnya: Kenapa Konsumen Masih Saja Terjerat Rayuan Pengembang Nakal?
Selanjutnya: Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
Mungkin Anda suka
- Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
- Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
- Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri
- Prabowo: Hei Koruptor, Rakyat Tidak Bodoh!
- Kenapa Indeks Saham Korea Selatan Kospi Anjlok 6,31 Persen?
- Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG
- FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?
- Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api
- Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan