Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
Waktu:2026-09-13 10:11:24 Sumber:BisnisDibaca (143)

"Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum," kata Bayu dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemkot juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan data, dokumen, maupun keterangan dalam proses penyidikan.
"Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas," ujar dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Ryan.
Apabila ditemukan pihak lain yang menerima keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," tegas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas Ryan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), Johasan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti, antara lain berbagai dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya: Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Selanjutnya: Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
Mungkin Anda suka
- Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
- Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
- Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
- Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah
- Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
- Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
- Gempa M 5,4 Guncang Buol Sulteng
- Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
- Melihat Mini Zoo Purworejo yang Mangkrak, Proyek Rp 9,69 Miliar Berujung Korupsi