Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan
Waktu:2026-07-30 05:05:02 Sumber:BeritaDibaca (143)

Polda Sumut turun tangan memantau kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 60 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU). Para korban diminta membuat laporan polisi, agar kasus ini segera diproses hukum.
"Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).
Kata Kristinantara bila tidak ada laporan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum, karena persolan ini merupakan delik aduan.
"Proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban,'' ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Sumut dan Satgas PPK USU untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Pihaknya pun, telah melakukan rapat koordinasi dengan kedua satgas tersebut pada Selasa (14/7/2026).
"Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa," kata Kristinantara.
Adapun dugaan pelecehannya yakni pelaku diduga mengirim konten berbau pornografi, ajakan berbuat asusila, hingga pelecehan berbasis verbal lainnya.
Namun demikian, kata Kristinantara berdasarkan keterangan Satgas PPK USU, penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial.
Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban, sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi," ujar Kristinantara.
"Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,'' tambahnya.
Kata Kristinantara Satgas PPK USU juga telah 2 kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan.
Sebelumnya: Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
Selanjutnya: Asosiasi Mitra BGN Curhat di DPR: Ada Keracunan, Kami yang Dianggap Salah
Mungkin Anda suka
- Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
- Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi
- 3 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
- Gegara Takhayul dan Jaket, Presiden Argentina Tak Hadiri Final Piala Dunia
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
- 3 Zodiak yang Diprediksi Semakin Berdaya pada 17 Juli 2026, Ada Aries
- ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
- Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger