UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Waktu:2026-09-13 07:06:45 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Ariadi menjelaskan, sanksi pemberhentian tetap tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang rekomendasi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lokasi KKN.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pimpinan universitas kemudian menetapkan sanksi akademik melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas Nama ACR.
Menurut Ariadi, UAD memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.
“UAD tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” ujarnya.
Laporan kepada pihak kepolisian
Selain itu, kata dia, UAD juga berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan kampus.
Sebelumnya, Polresta Sleman menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," ujar Argo Anggoro melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
"Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya: Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
Selanjutnya: Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
Mungkin Anda suka
- Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
- Kecelakaan Beruntun di Jalan MT Haryono Jaksel, 4 Orang Terluka
- Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali
- Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini
- Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak
- Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
- MPR Kupas Potensi Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
- International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
- Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut