Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
Waktu:2026-09-13 07:06:14 Sumber:PendidikanDibaca (143)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri melibatkan sejumlah lembaga, termasuk PT Pegadaian dan United States Secret Service untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti berupa uang dan emas yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 6 miliar telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
"Dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi.
Selain itu, polisi juga melibatkan PT Pegadaian untuk memeriksa keaslian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
"Dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," ujar Budi.
Sementara itu, untuk memverifikasi barang bukti berupa uang tunai sebesar 6 juta dollar AS, kepolisian menggandeng United States Secret Service.
Menurut Budi, lembaga tersebut menyatakan mata uang yang disita merupakan uang asli.
"Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," tuturnya.
Adapun barang bukti berupa 16 juta dollar Singapura beserta sejumlah mata uang asing lainnya dipastikan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkapnya.
Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain barang bukti, kepolisian turut menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik Polri menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut sebelum mengalihkan penanganan perkara ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya: Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
Selanjutnya: Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
Mungkin Anda suka
- Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
- OSCT Indonesia Gandeng BOPPJ Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Pencemaran Laut
- Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
- Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
- Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
- Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
- Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
- Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
- Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki