Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
Waktu:2026-09-13 06:41:53 Sumber:WisataDibaca (143)

Kementerian Keuangan menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang bersifat jangka panjang, bukan investasi portofolio yang mudah keluar masuk pasar.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan selama ini investasi asing yang masuk melalui pasar modal cenderung mudah berpindah ketika kondisi global berubah.
Melalui PFII, pemerintah ingin mendorong investor membangun kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.
"(PFII) biar PMA (Penanaman Modal Asing) itu masuk jangka panjang, nggak gampang masuk gampang keluar, gitu," kata Herman usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Menurut Herman, kawasan PFII dirancang agar investor asing tidak sekadar menempatkan dana di instrumen keuangan, tetapi juga membangun bisnis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
"Prinsipnya adalah biar mereka bangun perusahaannya di sini, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan salah satu ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII adalah seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut menggunakan valuta asing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan khusus untuk membangun pusat keuangan internasional yang mampu bersaing secara global.
"Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Selain penggunaan valuta asing, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan, kepabeanan, hingga kemudahan nonfiskal seperti golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi guna meningkatkan daya tarik investasi.
Purbaya menjelaskan pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat pendalaman sektor keuangan, serta menarik pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.
Menurut pemerintah, keberadaan PFII juga diharapkan memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, serta mendorong investasi produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI juga menyepakati RUU PFII pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, rancangan beleid tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II pada Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya: Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
Selanjutnya: Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
Mungkin Anda suka
- Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia
- Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran
- Prabowo: Saya Diserang soal MBG, tapi Ribuan Triliun Menguap Tak Ada Protes
- Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
- Khofifah Telat Hampir 2 Jam ke Pasar Murah, Warga Pamekasan Sabar Menunggu demi Sembako Murah
- Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'
- Cari Lawan Berujung Salah Sasaran, Sekelompok Pemuda Lempar Molotov dan Serang Gudang J&T Kebumen
- Astrolog Sebut 4 Zodiak yang Paling Beruntung di Akhir Juli 2026, Ada Leo
- Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita