2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan
Waktu:2026-09-13 06:18:09 Sumber:BeritaDibaca (143)

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas dugaan pengancaman dan penganiaayaan terhadap Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang viral karena menolak penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni A dan H. Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Menurut dia, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dan Kamis, 15-16 Juli 2026.
Triyanto menegaskan bahwa jajaran Polres Tebo akan melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Keduanya sudah resmi kita tetapkan tersangka dan sudah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban," kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Triyanto mengatakan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat itu, korban berupaya menghalau aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batanghari.
Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban F, sehingga terjadi cekcok.
Melihat hal itu, istri F, yakni KW berupaya melerai, tetapi justru ditampar oleh tersangka.
Situasi kemudian semakin memanas ketika satu tersangka lainnya, yakni H datang bersama sejumlah orang.
H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya: Lu Punya Otak, Enggak?
Selanjutnya: Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi
Mungkin Anda suka
- Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
- Futurismo: Saat Industri Memilih Sendiri "Champion"
- 49 Kota Paling Rentan Terhadap Panas, Ada 3 di Indonesia
- Cak Imin Puji Sekjen Golkar Berani Kritik NU: Kita Sama-sama Tak Ingin NU Salah Jalan
- Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
- 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
- Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
- KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir
- Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast