Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
Waktu:2026-09-13 06:41:10 Sumber:BeritaDibaca (143)

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.
"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.
Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.
"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.
Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.
"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.
Praperadilan Piche Kota Dikabulkan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.
Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.
Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.
Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Sebelumnya: 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
Selanjutnya: Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
Mungkin Anda suka
- Sederet Fakta Menarik Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Siapa Ukir Sejarah?
- Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
- Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
- Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul
- Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
- J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
- Konflik di Adonara Timur, Pemkab Flores Timur: Mediasi Sudah Berulang Kali
- BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
- Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas