Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
Waktu:2026-07-30 05:08:26 Sumber:BisnisDibaca (143)

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.
Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.
"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.
Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).
Koperasi kelola tambang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.
Sebelumnya: Viral Dipakai untuk Jerawat, Dokter Ungkap Fungsi Sebenarnya Cairan Infus di Klinik Kulit
Selanjutnya: Anjasmara Minta Maaf, Tegaskan Ucapannya Saat Live Bukan Ditujukan pada Syifa Hadju
Mungkin Anda suka
- Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying
- Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
- Kronologi Anjing Husky Diduga Dibacok hingga Bersimbah Darah di Bekasi
- Pingsan di Ketinggian 2.200 Mdpl, Pendaki Gunung Agung Bali Ditandu Turun
- Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
- Apa Itu GASS? Empat Keunggulan Teknologi Dual Mode BYD yang Perlu Diketahui
- KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
- IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat
- Dedi Mulyadi Harap Tunggakan DBH Rp 1,2 T untuk Jabar Segera Direalisasikan Pusat: Dibayarkan atau Tidak