2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
Waktu:2026-07-30 05:46:09 Sumber:BeritaDibaca (143)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte, MF dan TM , yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.
"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu .
Arif menyebut MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring atau online. Para pelaku menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli.
"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.
Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut.
"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF dan TM.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa .
Sebelumnya: Jadi Prioritas Prabowo, Revitalisasi Madrasah Dikebut
Selanjutnya: Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan
Mungkin Anda suka
- Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?
- Pengemudi Ojek Ditembak Maling Motor Saat Coba Tangkap Pelaku di Matraman Jaktim
- 2 Lokasi Wisata Dunia yang Minta Dihapus dari Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO
- BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
- Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas
- Wapres AS Beberkan Upaya Israel Gagalkan Kesepakatan dengan Iran
- Mahalnya Biaya Rente Modernisasi Pabrik Gula
- Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
- OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap