Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
Waktu:2026-09-13 06:15:51 Sumber:HiburanDibaca (143)

Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya yakni Febrie Adriansyah tidak tahu bahwa rumah di Sentul Kabupaten Bogor direnovasi sehingga memiliki tempat penyimpanan uang di situ.
“Jadi mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” kata Hotman dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Resto yang dia maksud adalah resto De’Clan di Jakarta Selatan yang juga telah digeledah oleh polisi.
Adapun soal rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas berisi koper-koper yang menyimpan 74 kilogram emas dan uang setara Rp 476 miliar.
Hotman menjelaskan Febrie tidak tahu bahwa rumah itu telah direnovasi sedemikian rupa sehingga memiliki fasilitas penyimpanan uang.
Soalnya sejak 2022, rumah itu sudah di bawah penguasaan Don Ritto, pengacara yang kini juga menjadi tersangka di kasus yang sama dengan Febrie.
“Karena menyangkut rumah di Sentul itu kalau renovasi sejak 2022 sudah di bawah penguasaan Don Ritto, dan renovasi di dalam tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.
Kepemilikan Rumah Sentul
Soal kepemilikan rumah di Sentul, Hotman menjelaskan bahwa dahulu rumah itu dimiliki oleh mertua Febrie.
“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
Rumah itu kemudian dihibahkan ke anak dari Febrie sebelum ada kasus PT Asabri.
“Sejak tahun 2022 itu di bawah penguasaan dari Don Ritto,” kata dia.
Febrie dan Don Ritto sama-sama tersangka
Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.
Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.
Sebelumnya: Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
Selanjutnya: Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
Mungkin Anda suka
- KSSK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, DPR Soroti Penyaluran ke UMKM
- JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?
- Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
- 4 Jenis Alat Masak yang Paling Cocok untuk Kompor Listrik, Catat!
- BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
- Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?
- Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
- Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki
- Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut