Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis
Waktu:2026-07-30 05:45:58 Sumber:HiburanDibaca (143)

KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Suasana pabrik perakitan motor listrik Polytron
Masih Ada Kendala
Martin menjelaskan, Indonesia belum memiliki produksi sel baterai format roda dua dalam skala komersial. Selain itu, Indonesia juga belum memproduksi magnet permanen berbasis tanah jarang yang digunakan pada motor penggerak listrik.
Kendala lain adalah belum adanya fasilitas fabrikasi semikonduktor daya untuk memproduksi controller motor listrik di dalam negeri.
Tanpa tiga komponen strategis tersebut, pengembangan motor listrik murni buatan Indonesia akan sangat sulit dilakukan tanpa ketergantungan pada pemasok luar negeri.
KOMPAS.com/ADITYO WISNU Baterai motor listrik Gesits Raya G, yang jadi salah satu contoh baterai litium.
Integrasi Dinilai Lebih Realistis
Menurutnya, skenario terbaik yang paling realistis saat ini adalah Indonesia menguasai desain kendaraan, pembuatan rangka, integrasi sistem, proses perakitan, serta merek.
Sementara itu, komponen seperti sel baterai, magnet permanen, dan perangkat elektronika daya masih harus diimpor.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tetap merupakan capaian penting bagi industri nasional, karena menunjukkan kemampuan Indonesia dalam mengintegrasikan berbagai sistem kendaraan listrik menjadi produk yang siap digunakan.
United United E-Motor TX3000
"Itu tetap sebuah pencapaian, tetapi harus dinamai dengan tepat: penguasaan integrasi, bukan penguasaan teknologi penuh," kata Martin.
Pernyataan ini memberi gambaran bahwa jika pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dalam waktu dekat, kemungkinan besar produk tersebut bukan motor yang seluruh teknologinya dikembangkan dari nol di Indonesia.
Model yang lebih mungkin adalah kendaraan dengan desain dan integrasi lokal, tetapi masih memanfaatkan sejumlah komponen inti dari luar negeri.
Sebelumnya: 3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Senpi Diamankan
Selanjutnya: Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
Mungkin Anda suka
- Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
- Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
- Antrean BBM di SPBU Medan Tak Lagi Meluber ke Jalan, Pengendara: Kalau Solar Masih Banyak yang Habis
- DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan
- Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
- Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
- Salut! Siswa SD di Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA
- Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya